topmetro.news, Jakarta – Bupati Kabupaten Labuhanbatu, dr Hj Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Laporan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), Kamis (5/11/2026). Pelaporan itu dilakukan bersamaan dengan aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung KPK.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada KPK agar dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dapat ditindaklanjuti.
“Sudah kita sampaikan laporan dengan resmi ke KPK terkait dugaan KKN pada pengaturan jabatan di Pemkab Labuhanbatu,” ujar Sukri usai keluar dari Gedung KPK.
Menurut Sukri, dugaan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Ia meminta KPK memeriksa berbagai informasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Tak hanya Bupati, DPP GARANSI dan AMPPUH juga melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan praktik jual beli perizinan limbah pada sejumlah perusahaan di wilayah Labuhanbatu.
“KPK harus memanggil dan memeriksa Bupati dan Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu, demi untuk berjalannya pemerintahan yang bersih dari KKN,” tegas Sukri.
Ia menambahkan, organisasinya berkomitmen mengawal perkembangan laporan tersebut hingga proses penanganannya memperoleh kejelasan. Bahkan, pihaknya menyatakan siap memberikan data tambahan maupun informasi apabila dibutuhkan penyidik KPK.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2026, DPP GARANSI dan AMPPUH juga menggelar aksi unjuk rasa di KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dikaitkan dengan Kepala DLH Labuhanbatu serta dugaan praktik KKN dalam penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aksi sebelumnya, massa juga mendesak agar dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sukri menyebut pelaporan tersebut merupakan bagian dari dukungan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi dan Asta Cita Presiden.
Ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian laporan semata. Aksi lanjutan, kata dia, masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penanganan perkara.
“Tunggu saja nanti tanggal mainnya, Bang. Kami akan terus lakukan upaya desakan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dibuka secara terang benderang demi tegaknya hukum yang adil,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, materi laporan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan DPP GARANSI dan AMPPUH. Kebenaran tudingan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Konfirmasi dari pihak Bupati Labuhanbatu maupun Kepala DLH terkait laporan tersebut juga perlu diperoleh agar pemberitaan berimbang.
penulis | Erris

